Jumat , 14/04/2006 18:29 WIB
Turut Sebarkan Pornografi Diancam 2 Tahun Penjara
Achmad Rouzni Noor II - detikInet
ilustrasi (diolah)
Cisarua, Bila RUU Informasi dan Trasaksi
Elektronik (ITE) sudah disahkan menjadi
undang-undang, maka setiap orang yang menyebarkan
informasi elektronik berbau porno melalui komputer
atau sistem elektronik akan diancam 2 tahun penjara.
Hal itu diungkap Ahmad Ramli, Staff Ahli Bidang
Hukum Menteri Komunikasi dan Informatika. Dirinya
merupakan pihak yang turut merancang RUU ITE tersebut.
"Jika seseorang menerima e-mail berbau pornografi
lalu disebarkan, it's a crime. Tindakan itu bisa
terjerat pidana dengan ancaman penjara dua tahun
bila RUU ITE sudah disahkan," kata Ramli seusai
acara Forum Komunikasi Wartawan Depkominfo di
Puncak, Kamis (13/4/2006). "Tapi kalau orang itu
hanya menerima saja dan tidak menyebarkannya lagi,
ya dia tidak dikenai pasal itu," imbuhnya.
Larangan untuk menyebarkan hal berbau porno itu
terdapat dalam RUU ITE Pasal 26 Bab VII yang
berbunyi : "Setiap orang dilarang menyebarkan
informasi elektronik yang memiliki muatan
pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer
atau sistem elektronik.". RUU ITE hingga kini
masih dalam pembahasan di DPR, dan diharap Ramli
bisa bisa segera diputuskan menjadi UU pada 2006 ini.
Selain membahas masalah penyebaran pornografi, ada
beberapa poin lain yang terdapat pada draft RUU
ITE seperti: tentang ketentuan mengenai informasi
dan dokumen elektronik, pembentukan lembaga
sertifikasi elektronik, ketentuan tanda tangan
elektronik, tata cara penyelenggaraan sistem
elektronik, ketentuan nama domain berdasarkan
prinsip pendaftar pertama dan penyelenggaranya,
serta ketentuan kejahatan elektronik (cyber crime)
beserta peraturan pidananya.
Sebelumnya, praktisi hukum ICT Watch Rapin
Mudiarjo beranggapan banyak terdapat pasal-pasal
yang tidak relevan pada draft RUU ITE dengan
fungsi ITE sebenarnya, karena prinsip pembuatannya
yang salah sejak awal. Sedangkan untuk membahas
RUU ITE, praktisi teknologi informasi Priyadi Iman
Nurcahyo pun membuatkan wadah berupa mailing-list.
Pentingnya UU ITE
Ramli sendiri merasa RUU ITE perlu segera disahkan
menjadi UU karena hal itu dianggap penting untuk
membangun kepercayaan setiap pihak dalam transaksi
elektronik dan sebagai payung hukum bila terjadi
masalah dalam transaksi itu.
"Saya heran sekali kalau orang nggak perlu UU ini.
Padahal banyak yang punya kartu kredit untuk alat
transaksi dan hanya ada slip kertas kecil sebagai
bukti transaksinya. Namun, apakah slip itu bisa
dijadikan bukti di pengadilan bila terjadi masalah
nantinya?" ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu
digarisbawahi dalam ITE. Pertama, bagaimana agar
transaksi elektronik itu diakui layaknya transaksi
biasa. Kedua, bagaimana agar alat bukti elektronik
bisa jadi alat bukti di pengadilan. Ketiga, soal
penyalahgunaan komputer.
"Lalu, bagaimana orang mau percaya kalau kita
sendiri nggak punya UU-nya? Ya, kita harapkan
tahun ini bisa kelar," tandasnya. (rou)
[forward dari buletin fs-na mas doni :D]
No comments:
Post a Comment