Disusun oleh : Desy Sumarlina
26 November 2006
d_see2586@yahoo.com
A. Latar belakang
Perdebatan pluralisme, liberalisme dan sekulerisme masih belum usai. Karena antara agama, kelompok dan golongan memiliki pandangan beda memandang pluralisme.
Seperti pernyataan “istilah pluralisme kadang-kadang dibajak sebagai nama untuk pandangan yang mengatakan bahwa semua agama adalah sama saja”. Pluralisme menafikkan kebenaran yang absolut. Kebenaran menjadi relatif. Implikasinya, tidak satu agamapun yang berhak mengklaim dirinya paling benar. Dengan demikian tidak ada lagi yang membedakan agama yang satu dengan agama yang lain. Muncullah anggapan agama itu pada dasarnya sama. Menyatakan tidak ada kebenaran mutlak jelas berbahaya. Lantas apa yang menjadi pegangan hidup manusia yang pasti, kalau tidak ada kebenaran yang mutlak ? Seorang pezina dengan gampangnya menyatakan: menurut saya berzina itu tidak apa-apa. Silahkan kalau anda menyatakan salah, itu kan pendapat anda. Bagaimana kalau seorang pembunuh juga menyatakan hal yang sama, menurut saya membunuh itu boleh-boleh saja, ini kan perbedaan pendapat. Kita bisa bayangkan karena tidak ada kebenaran yang mutlak yang memandu manusia, kehidupan pun menjadi anarkis. Kemudian “setiap orang ‘bebas’ (liber, akar kata liberal) untuk meramu agamanya sendiri, daripada taat kepada wahyu. Setiap agama akan menolak bahwa setiap orang dapat menyusun agamanya menurut seleranya sendiri.” Lalu “sekularisasi dalam arti bahwa apa yang duniawi (= “sekuler”) memang harus dilihat sebagai perkara duniawi. Khususnya negara merupakan perkara duniawi dan karena itu jangan diagamakan.”.
Kutipan di atas sebenarnya mengakui betapa bahaya ketiga konsep di atas bagi kelangsungan suatu komunitas masyarakat yang bermoral. Untuk saat ini saja tanda-tanda itu sudah mulai nampak. Panggung global harus dimaknai secara bijak bukan berakar dari ide global Barat yang dalam berbagai analisis tidak menyelesaikan persoalan umat manusia. Sengketa ide-ide itu terjadi karena bersifat fundamental. Khususnya menyangkut akidah dan peradaban global itu sendiri.
Bangkitnya kekuatan sekuler liberal menyemarakkan kehidupan dengan keberagaman yang plural dan dipandang sebuah keniscayaan yang wajar dalam alam demokrasi. Tetapi jika kita pahami, yg terjadi hanyalah kemunculan kekuatan inovasi dalam sikap pikir semata yg melihat satu hal secara beragam dan terwujud dalam sikap yg berbeda sesuai dgn konteks Liberal bebas ekspresi dalam hukum Human Right kreasi barat. Maka Keberagaman dipandang adalah bagian dari hak Asasi Manusia yang jika dilanggar berarti menentang globalisasi nilai-nilai sekuler Liberal.. Akan tetapi jika ditilik dari naluri manusia semenjak munculnya manusia 35000 tahun yang lalu, terlihat ketiadaan pola hidup yang teratur dalam sebuah sistem masyarakat, toh dunia ini didiami ribuan ethnik dengan pola adat dan budaya beragam dan tak sama yang jika dikelompokkan kita tetap sukar untuk mengklasifikasikan dalam kelompok mana sebuah ethnik, walau diakui juga setiap komunitas mempengaruhi komunitas lainnya dalam berbudaya dan berperilaku. Kita dapat saksikan budaya ras Afrika tentu amat jauh beda dengan budayanya ras asia Timur yang Mongoloid atau ras melayu beda jauh dengan ras Eropa kaukasia dari segi budaya dan kebiasaan. Dan apalagi jika kita bandingkan kelompok ras Arab dengan ras Indian misalkan, juga sukar untuk diambil kesamaan. Jadi sepertinya kita memang sejak awal munculnya Human adalah plural dan beragam. Lalu datang agama baik itu Hindu, Kristen, Konghucu dan Islam yang berupaya menyeragamkan yang plural itu. disini sikap pikir agama menjadi bentrok dengan naluri keberagaman sejarah umat manusia. Agama berupaya menyatukan manusia dalam sebuah identitas bathiniah dan lahiriah juga pola pikir. Dan munculah sikap otoritatif agamawan yang merasa punya tanggung jawab meluruskan umat yang beragam dimana pluralisme adalah bagian dari sekulerisme berbungkus
Pola sekulerisme-liberalisme semacam ini adalah pola masyarakat tanpa pola yang bergerak sesuai ekspresi diri yang naluriah semata.. Artinya kita lebih dipandang manusia primitif lama yang memoderenkan diri dalam sikap bebas. Atas nama kebebasan berpendapat, pemikiran seseorang tidak boleh dilarang, meskipun pemikiran itu bertentangan dengan agama atau moral manusia. Kebebasanpun merambah kepada tingkah laku. Homoseksual dan lesbianisme menjadi kenyataan yang harus diterima atas nama kebebasan. Termasuk pernikahan antar homo atau lesbi bisa menjadi legal. Pelacuranpun dibela dan dianggap profesi yang harus dilindungi. Dasarnya ya, kebebasan tadi. Kita bisa bayangkan, atas dasar kebebasan pula, bukan tidak mungkin seorang nenek kawin dengan cucunya, saudara sekandung boleh menikah. Pornografi dan pornoaksipun sulit dilarang dengan alasan : demi kebebasan seni. Manusia primitif beragam gaya hidup dalam baju millenium modern tidak lebih dari manusia kuno yang mensistematiskan pola hidup. Disinilah dilema yang dipikul yaitu Liberalisme sesungguhnya pada hakekatnya adalah sistem primitif kuno model manusia awal yg terpola menjadi sistematis alam modern. Contoh sederhana di mana Bikini adalah model lama masyarakat primitif yang dikemas menjadi modern dengan pola two piece, atau spekulasi untung-untungan dikemas dalam bangunan-bangunan kasino dan rumah judi juga pasar modal penuh spekulasi untung rugi yang sebetulnya adalah nilai primitif yang dilegalkan dan dimoderenkan dengan Hukum-hukum yang sah dan legal. Termasuk disini juga pemujaan manusia selaku bagian dari keprimitifan yang terwujud dalam bentuk pengidolaan dan kegilaan pada bintang film, penyanyi, olahragawan, tokoh politik dan bahkan juga para kharismatis agamawan. Dan kegilaan pada materi juga sebetulnya adalah bagian dari keprimitifan hidup yang terwujud dalam sistem kapitalisme Neoliberal yang berpola untung besar demi pemuasan materi keberlimpahan dan keinginan memenuhi kepuasan optimal, semacam impian primitif yang tersalur dalam sebuah sistem global demi pemenuhan hasrat primitif akan materi, sementara sistem reproduksi semacam sexuality bebas suka sama suka antar jenis adalah bagian dunia modern yang sebetulnya adalah sisa-sisa keprimitifan hidup yang dilegalkan dalam hukum sekuler. Dan hasrat akan kekuasaan primitif dapat tersalur dalam sistem politik yg dibangun secara canggih berdasar suara terbanyak cara Demokrasi dan keprimitifan lainnya yaitu power negara mutlak bisa terwujud lewat sistem otoritarianisme totaliter komunisme sentralistik.. Kita hanya memodernkan nilai-nilai primitive kita dan sistem sekuler liberal plural memberi kesempatan bagi kita untuk bisa memoderenkan naluri primitif yang tersimpan dalam simpul-simpul saraf kita.
Ringkasnya, dengan sekulerisme liberalisme manusiapun berubah kehidupannya seperti binatang, yang tidak mau diatur. Justru hal inilah yang membawa kemunduran bagi umat manusia, hidup bagaikan hewan.
Penerapan sistem kapitalisme-sekulerisme oleh negara mengkondisikan masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang bebas nilai. Sehingga menjadi budak materi dengan mengejar-ngejar kesenangan duniawi. Parahnya, kebejatan yang ditimbulkan kapitalisme seperti di atas tidak diekspos besar-besaran. Padahal sangat boleh jadi jauh lebih berbahaya dibanding isu terorisme. Karena bukan hanya 100 atau 1000 orang yang menjadi korbannya, tapi miliaran orang yang terkena rusaknya ide kapitalisme-sekularisme.
Sekulerisme, berbahaya karena ide ini merupakan asas dari ideologi imperialis Kapitalisme. Inti ide ini adalah memisahkan agama dari kehidupan sosial-kemasyarakatan. Artinya, agama jangan campur tangan dalam urusan sosial kemasyarakatan. Politik, ekonomi, pendidikan, budaya, hubungan luar negeri, tidak boleh diatur oleh agama secara praktis. Kalaupun agama mau berperan hanya secara moral (etika) yang memang tidak punya pengaruh berarti. Perlu kita ingat, bukan berarti agama tidak diakui dalam sekulerisme ini, tapi agama dimandulkan hanya urusan ritual, moral, dan individual.
Sekulerisme juga menjadi bencana bagi kemanusiaan. Dunia diatur oleh para kapitalis yang membuat aturan atas nama rakyat, tapi justru menyengsarakan rakyat. Kemiskinan, konflik, kesengsaraan, ketidak adilan, merupakan buah dari kepemimpinan ideologi Sekulerisme-Kapitalisme sekarang ini.
B. Pembahasan
I. Pengertian Sekularisme
Sekularisme (secularism) secara etimologis menurut Larry E. Shiner berasal dari bahasa Latin saeculum yang aslinya berarti “zaman sekarang ini” (the present age). Kemudian dalam perspektif religius saeculum dapat mempunyai makna netral, yaitu “sepanjang waktu yang tak terukur” dan dapat pula mempunyai makna negatif yaitu “dunia ini”, yang dikuasai oleh setan.
Pada abad ke-19, tepatnya tahun 1864 M, George Jacob Holyoke menggunakan istilah sekularisme dalam arti filsafat praktis untuk manusia yang menafsirkan dan mengorganisir kehidupan tanpa bersumber dari supernatural.
Setelah itu, pengertian sekularisme secara terminologis mengacu kepada doktrin atau praktik yang menafikan peran agama dalam fungsi-fungsi negara. Dalam Webster Dictionary sekularisme didefinisikan sebagai:
“A system of doctrines and practices that rejects any form of religious faith and worship.”
(Sebuah sistem doktrin dan praktik yang menolak bentuk apa pun dari keimanan dan upacara ritual keagamaan
Atau sebagai:
“The belief that religion and ecclesiastical affairs should not enter into the function of the state especially into public education.”
Sebuah kepercayaan bahwa agama dan ajaran-ajaran gereja tidak boleh memasuki fungsi negara, khususnya dalam pendidikan publik).
Jadi, makna sekularisme secara terminologis, adalah paham pemisahan agama dari kehidupan yakni pemisahan agama dari segala aspek kehidupan, yang dengan sendirinya akan melahirkan pemisahan agama dari negara dan politik.
Secara sosio-historis, sekularisme lahir di Eropa, bukan di Dunia Islam, sebagai kompromi antara dua pemikiran ekstrem yang kontradiktif, yaitu:
Pertama, pemikiran tokoh-tokoh gereja dan raja di Eropa sepanjang Abad Pertengahan (abad V-XV M) yang mengharuskan segala urusan kehidupan tunduk menurut ketentuan agama (Katolik). Mulai dari urusan keluarga, ekonomi, politik, sosial, seni, hingga teologi dan ilmu pengetahuan, harus mengikuti kekuatan para gerejawan Katolik.
Kedua, pemikiran sebagian pemikir dan filsuf –misalnya Machiaveli (w.1527 M) dan Michael Mountaigne (w. 1592 M)– yang mengingkari keberadaan Tuhan atau menolak hegemoni agama dan gereja Katolik.
Jalan tengah dari keduanya ialah, agama tetap diakui, tapi tidak boleh turut campur dalam pengaturan urusan masyarakat. Jadi, agama tetap diakui eksistensinya, tidak dinafikan, hanya saja perannya dibatasi pada urusan privat saja, yakni interaksi antara manusia dan Tuhannya (seperti aqidah, ibadah ritual, dan akhlak). Tapi agama tidak mengatur urusan publik, yakni interaksi antara manusia dengan manusia lainnya, seperti politik, ekonomi, sosial, dan sebagainya.
II. Lahirnya Sekularisme
Sekularisme yang maksudnya adalah cara hidup manusia ditiadakan/dijauhkan dari agama, yaitu agama terpisah dari negara/pemerintahan. Timbulnya faham ini dari negara-negara Eropa. Negara yang pertama menerapkannya dalam pemerintahan ialah Perancis tahun 1789. Beralihnya pemikiran seorang pendeta ke politik atas nama Tuhan dengan bertindak semaunya, antara lain :
- Menjual surat-surat pengaduan pengampunan dari gereja
- Menantang/menghalangi segala ilmu pengetahuan.
- Mengawasi dan memata-matai setiap warga dan menghukum dengan keji kepada yang melanggar. Misalnya, seorang dilarang beribadah selain menurut aturan gereja dan dilarang beribadah selain agama gereja.Tidak diperbolehkan membaca buku atau kitab selain kitab yang berlaku oleh gereja. Tidak diizinkan adanya buku-buku ilmu pengetahuan.
- Memvonis para ilmuwan dengan tuduhan mengajak kepada kekafiran dan komunis/anti tuhan/orang sakit jiwa. Contoh : seorang yang menulis tentang putaran planet-planet, bernama Coopernikos tahun 1543. Bukunya di larang keras oleh gereja. Gerdano yang menemukan telescope, disiksa dalam umurnya saat itu 70 th. dan contoh lainya banyak.
Dari kejadian2 diatas, menimbulkan adanya pertentangan antara rakyat dan gereja dan dari situlah adanya faham sekularisme. Atas pertentangan tersebut melahirkan revolusi di Perancis th. 1789. Sejak saat itulah adanya pemerintahan sekulerism. Dan yang ikut andil dalam melahirkan faham sekuler adalah bangsa Yahudi dengan organisasi mereka yang bernama Masuni, pada Eropa dan Amerika (ada pada buku the protocols of Yahudi/Israel). Masuni dapat mempengaruhi rakyat dikarenakan kesalahan besar dari gereja.
Sekularisme pertama kali muncul dalam kehidupan orang-orang Eropa karena beberapa faktor. Di antara faktor-faktor itu ialah:
a) Keputusan mereka terhadap ajaran agama Nasrani yang tidak kompleks sehingga ia tidak dapat menjawab tantangan zaman sesuai dengan perkembangan.
b) Pemberontakan orang-orang Eropa terhadap sistem pemerintahan yang didominasi oleh golongan gereja. Golongan ini menggunakan dalil-dalil dan alasan-alasan keagamaan untuk kepentingan diri sendiri dan kekuasaan mereka . Dengan demikian rakyat merasa ditindas dan dizalimi oleh golongan gereja yang juga sebagai pemegang kekuasaan negara yang bertindak dengan sewenang-wenangnya.
Dari sini pemimpin agama Kristian telah meletakkan ke atas diri mereka kuasa yang mutlak melebihi kuasa para pemimpin kerajaan. Mereka yang menentukan siapa yang bakal menaiki takhta dan berkuasa menurunkan mereka. Sebagai contoh, Raja Henry 4 yang diturunkan oleh Pope dari takhtanya yang menyebabkan baginda terpaksa bergegas ke gereja Vatican, sambil berdiri di muka pintu gereja dalam keadaan rambut yang kusut-masai beliau menyatakan taubatnya, kemudian barulah Pope mempersilakannya masuk dan mengampunkannya. Seterusnya mengembalikan semula takhtanya.
Di antara golongan gereja yang mengambil kesempatan untuk kepentingan diri sendiri ialah Pope Innocent 3 (461-1261M). Beliau adalah seorang Pope yang menjadi raja agama dan raja negara sejak tahun 1198 hingga 1216M. Beliau mempunyai hak monopoli dalam mentafsirkan Bible dan mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas. Beliau berkata ” Tidak ada kelepasan bagi jiwa seseorang apabila tidak tunduk kepada Pope. Akulah raja bagi segala raja-raja dan Pope yang menguasai semua agama”.
Sejak itu timbullah keinginan yang padu dari bangsa Eropa untuk memisahkan agama dari negara. Sehingga jasa yang utama dari revolusi Perancis ialah memerdekakan manusia untuk menganut agama yang dikehendakinya dan memisahkan agama dari kekuasaan pemerintahan (negara). Campur tangan yang dilakukan oleh paderi dan Pope dalam hal ihwal pemerintahan telah menimbulkan kemarahan kepada pemimpin-pemimpin kerajaan. Mereka mula mengingkari ketinggian kuasa mutlak Pope, sebaliknya menegaskan kuasa mutlak yang diwarisi dan tidak boleh ditukar ganti hanyalah milik kerajaan.
III. Perkembangan Sekularisme
Bertitik tolak dari pertentangan antara gereja dan kerajaan sedikit demi sedikit urusan keduniaan ibarat mendapat kemerdekaan dari pengawasan gereja ( yang beragama Katolik karena Protestan belum lagi muncul ). Setelah terjadi reformasi dengan timbulnya agama Protestan yang dipimpin oleh Martin Luther (1483-1546M) maka berkembang luaslah bidang-bidang yang melepaskan diri dari pengawasan gereja.
Pada abad XIX Sekular berarti bidang-bidang di mana gereja atau ‘Christian Conscience’ tidak berhak sama sekali ikut campurtangan dalam bidang politik, ekonomi dan ilmu pengetahuan. Pada masa ini sudah terdengar suara yang menentang sekularisme seperti Robertson Of Brighton yang pada tahun 1863 berkata ” Kita mengecap satu bidang kehidupan sebagai sekular, kemudian satu bidang lagi dan akhirnya agama menjadi hal yang kabur dan tidak jelas “. Dalam menghadapi penyempitan bidang keagamaan maka orang-orang barat mula menyebarkan idea tentang “secular christianity” yang maksudnya agar bangsa-bangsa pengikut agama Kristian jangan hanya bermenung di gereja untuk memupuk rasa taqwa perseorangan, akan tetapi mereka harus aktif dalam segala bidang keduniaan. Seorang ahli teologi Jerman bernama Bonhoffer berkata ” Insan Kristian tidak bererti hanya bermenung di gereja akan tetapi harus menjadi manusia sepenuhnya “.
Istilah sekularisme lahir pada tahun 1851 dihuraikan oleh G.S Holyoake (1817-1906) sebagai nama kepada suatu sistem etika dan falsafah yang bertujuan memberikan interpretasi atau penafsiran kepada kehidupan manusia tanpa kepercayaan kepada tuhan, kitab suci atau hidup di hari kemudian. Ia mendirikan “secular society” di beberapa tempat di negeri Inggris. Charles Boadlaugh yang menjadi ketua London “secular society” dari tahun 1858 hingga tahun 1890 M, pada mulanya seorang Atheis yang duduk di dalam parlemen Inggris tanpa mengangkat sumpah. Anggota-anggota perhimpunan tersebut mendapat gelaran “secularist”. Akan tetapi generasi sesudah mereka lebih suka mempergunakan perkataan Humanist. Selain daripada yang tersebut di atas yang merupakan detik-detik bersejarah dan perlu dicatat dalam proses sekularisme di Eropa ialah lahirnya satu aliran baru dalam pendidikan ilmu jiwa yang disebut empirisme yang dipelopori oleh John Jacquas Rasseau (1712-1788). Aliran itu mengajarkan bahwa setiap manusia lahir ke dunia adalah dalam keadaan bersih, pendidikan dan pengaruh alam sekitar sajalah yang dapat memberikan kesan kepada pertumbuhan jiwa seseorang anak. Sedangkan faktor keturunan dan warisan dari orang tuanya tidak memberikan pengaruh apa-apa. Ajaran ini amat menjatuhkan pengaruh gereja karena gereja mengajarkan bahwa setiap anak lahir ke dunia adalah dalam keadaan berdosa. Isa Al-Masih atau Jesus Christus dilahirkan ke dunia adalah untuk menebus dosa umat manusia dan karena itulah beliau disalib.
Perlu juga dicatat bahwa di suatu ketika di Perancis, lahir seorang ahli falsafah yang terkenal. Beliau ialah Voltaire. Voltaire mengajarkan fikiran yang tidak terikat kepada ajaran Katolik dan Protestan. Menurut beliau gereja hanyalah menganiaya dan menzalimi rakyat saja karena perbedaan agama. Mereka bermusuhan antara satu sama lain atas dasar perbedaan agama. Oleh kerana itu beliau mengajarkan supaya hidup bebas dari pengaruh gereja. Kebetulan pula pada masa itu permusuhan antara penganut Katolik dan Protestan sedang di puncaknya.
Selain daripada itu di zaman itu juga timbul pula seorang ahli politik dan undang-undang terkenal bernama Montesquieu (1689-1755M) yang mengemukakan teori yang memisahkan tiga kekuasaan dalam negara yang dipanggil “Trias-politica”, yaitu:
- Legeslative – Badan yang membuat undang-undang
- Executive - Badan yang menjalankan undang-undang
- Judicative - Badan yang menegakkan kehakiman dan keadilan
Teori yang dikemukakan oleh Montesquieu ini adalah amat bertentangan dengan kerajaan dan gereja pada masa itu. Negara dikepalai oleh Raja dan Perdana Menteri dipegang oleh Kardinal, yang dapat menjatuhkan hukuman sewenang-wenangnya, hingga penjara penuh sesak dengan orang yang dituduh penentang dasar kerajaan. Teori yang dikemukakan oleh Montesquieu ini adalah amat bertentangan dengan kerajaan dan gereja pada masa itu. Jadi jelaslah kepada kita bahwa merekalah yang mula menimbulkan paham sekular.
Pengalaman Turki dan Mesir
Menyusul kekalahannya dalam perang melawan Russia pada tahun 1774 dan gagal mempertahankan Mesir dari invasi Napoleon pada tahun 1798, Imperium Turki Osmani terpaksa melakukan modernisasi militer, ekonomi dan sosial lewat serangkaian program yang dinamakan Tanzimat: bermula dengan menghapuskan pasukan khusus (janissaries), membubarkan tarekat Bektashi, regulasi pajak langsung, hingga memperkenalkan undang-undang anti-diskriminasi sipil (menghapus status dzimmi bagi non-Muslim).
Proyek modernisasi Turki itu dilanjutkan oleh Mustafa Kemal Atatürk. Setelah berhasil merebut kekuasaan pada tahun 1923, Atatürk mencanangkan program pembangunan Turki modern lewat `enam anak panah’ (Alti Ok). Yaitu, pertama, prinsip republikanisme (cumhuriyetcilik), bahwa negara Turki modern menerapkan sistem demokrasi parlementer yang dipimpin oleh seorang presiden, bukan sultan atau khalifah. Kedua, nasionalisme (milliyetcilik), bahwa bukan agama atau mazhab tertentu yang menentukan kewarganegaraan. Ketiga, prinsip kenegaraan (devletcilik), dimana pemerintah berkuasa penuh dalam pengelolaan ekonomi dan berhak intervensi demi kepentingan rakyat. Keempat, prinsip populisme (halkcilik) yang dimaknai sebagai perlindungan hak asasi manusia dan kesetaraan di hadapan hukum. Kelima, sekularisme (laiklik), dan terakhir, prinsip revolusionisme (inkilapcilik).
Dari keenam sila ini, sekularisme adalah yang paling berpengaruh. Pada tanggal 3 Maret 1924, Imperium Osmani yang telah berkuasa selama lebih dari 700 tahun (1299-1922M) itu resmi dihapuskan. Tidak lama kemudian, pengadilan agama dan pondok-pondok pesantren dibubarkan. Begitu juga tarekat-tarekat sufi. Selanjutnya, pakaian ala Barat digalakkan, poligami dilarang, dan undang-undang baru (ala Swiss untuk hukum sipil, ala Itali untuk hukum pidana, dan ala Jerman untuk hukum perdata) mulai resmi diberlakukan, menggantikan undang-undang (Syariah) Islam. Selain itu, kalender Hijriah diganti dengan kalender Gregorian (Masehi), lalu penggunaan huruf Arab untuk bahasa Turki dilarang dan diganti dengan huruf Latin.
Pada perkembangan selanjutnya, ideologi sekular Atatürk –terkenal dengan sebutan “Kemalisme”- menjelma jadi sangat anti-agama dan ultra- nasionalistik. Segala yang bercirikan Islam atau berbau Arab dilecehkan sebagai keterbelakangan, kemunduran dan kebiadaban (barbarism). Siapa yang berani mempersoalkan sekularisme dituduh sebagai pengkhianat negara, tidak rasional dan sektarian. Selain itu, untuk menjamin kelanggengan ideologi ini, rezim Kemalis menciptakan apa yang mereka sebut sebagai `Islam tercerahkan’ (cagdas Islam), mirip dengan gagasan Islam progresif di Amerika Serikat, Islam modernis di Pakistan, atau Islam hadhari di Malaysia.
Proyek Atatürk ini pada intinya bertujuan mencabut Islam dari akar-akarnya (to promote disestablishment of Islam), tulis sejarawan politik Hakan Yavuz. Namun sekularisme sebagai ideologi negara dinilai banyak pengamat telah gagal mencapai tujuannya. Buktinya, hingga saat ini belum banyak kemajuan yang diraih. Setelah lebih setengah abad berusaha menjadi sekular, Turki masih saja dianggap belum semaju, semodern dan sedemokratis negara-negara Eropa. Jangankan melampaui, menyamai Imperium Osmani pun belum bisa. Justru diam-diam namun pasti, Islam sebagai kekuatan politik nampak mulai bangkit melawan kekuatan sekular dan berusaha merebut kembali tampuk kekuasaan dari tangan
mereka (Lihat: Heinz Kramer, A Changing Turkey: The Challenge to Europe and the United States, Washington, D.C., 2000).
Di Mesir, proses sekularisasi berlangsung sejak masuknya penjajah Perancis pada tahun 1798 dan Inggris pada tahun 1802. Sekularisme diterapkan oleh raja Alkhadewi Ismail, pada tahun 1803. Raja ini sangat kagum dan bangga atas negara-negara barat dan Amerika. Raja Mesir ini, mengharapkan Mesir menjadi negara seperti negara barat dan Amerika. Tidak sampai seratus tahun kemudian lahirlah tokoh-tokoh yang menyerukan pembaharuan ala Barat. Di antara pionirnya ialah Rifa’ah al-Tahtawi (1801-1873) yang pernah tinggal di Paris selama lima tahun. Dialah tokoh yang mengobarkan semangat kebangsaan dan cinta tanah air (hubbul watan). Baginya, persaudaraan sebangsa dan setanah air (ukhuwwah wataniyyah) sama pentingnya atau bahkan lebih utama daripada persaudaraan atas dasar agama. Hanya dengan nasionalisme dan modernisasi, menurutnya, negara seperti Mesir bisa maju seperti Eropa. Qasim Amin (1863-190
melangkah lebih jauh.
Mesir merupakan negara Islam pertama yang melucutkan hukum-hukum Syariah Islamiyah dalam sistem pemerintahan mereka. Pihak musuh telah memaksanya mengamalkan undang-undang ciptaan manusia. Negara yang mengalami nasib yang sama dengan Mesir ialah Turki. Turki terpaksa tunduk kepada syarat-syarat yang dikemukakan pihak Kristian selepas berakhirnya perang Dunia Pertama. Syarat pertama kemerdekaan Turki sebagaimana yang terdapat dalam syarat-syarat Carzon ialah menghapuskan Syariah Islamiyah dari sistem pemerintahan, kehakiman dan ekonomi sebaliknya menggantikannya dengan sistem barat dan undang-undang ciptaan manusia. Apa yang berlaku di Mesir dan Turki juga telah berlaku di seluruh pelosok dunia Islam. Malangnya setengah pemimpin umat Islam hari ini mempraktikkan sistem sekularisme dalam sistem pemerintahan mereka. Bahkan mereka lebih banyak melakukannya dari pihak Barat. Begitulah pemimpin Umat Islam menjadi sekular lebih dari pencipta paham sekular itu sendiri. Dengan ini bertambahnya paham sekular dalam pemikiran masyarakat Islam di seluruh dunia.
IV. Sekularisme di Indonesia
Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, usaha sekularisasi sudah dilakukan sebelum Indonesia merdeka. Pada tahun 1930-an, Soekarno yang ketika itu belum menjadi Presiden sudah menulis beberapa artikel yang mendukung sekularisasi yang dilakukan Mustafa Kemal Attaturk di Turki. Dalam Majalah Pandji Islam nombor 12 dan 13 tahun 1940, Soekarno menulis sebuah artikel berjudul “Memudakan Islam”. Menurut Soekarno langkah-langkah sekularisasi yang dijalankan kemal Attaturk adalah tindakan “paling modern” dan “paling radikal”. Katanya: “Agama dijadikan urusan perorangan. Bukan Islam itu dihapuskan oleh Turki, tetapi Islam itu diserahkan kepada manusia-manusia Turki sendiri, dan tidak kepada negara. Maka oleh Karena itu, salahlah kita kalau kita mengatakan bahwa Turki adalah anti-agama, anti-Islam. Salahlah kita, kalau kita samakan Turki itu dengan, misalnya, Rusia.”
Mengutip Frances Woodsmall, Soekarno mencatat:
“The attitude of modern Turkey towards Islam has been anti-orthodox, or anti-ecclesiatical, rather than anti-religious… The validity of Islam as a personal belief has not been denied. There has been no cessation of the services in the mosque, or rather religious observances.”
Jadi, kata Soekarno, apa yang dilakukan Turki sama dengan yang dilakukan negara-negara Barat. Di negara-negara seperti Inggris, Perancis, Belanda, Belgia, Jerman, dan lain-lain, urusan agama diserahkan kepada individu pemeluknya, agama menjadi urusan pribadi, dan tidak dijadikan sebagai urusan negara, tidak dijadikan sebagai agama resmi negara.
Pemikiran Soekarno itu ditentang oleh tokoh-tokoh Islam seperti A. Hassan dan Mohammad Natsir. A. Hassan mengritik keras pandangan Soekarno tentang sekularisme. Di Majalah yang sama ia menulis artikel berjudul “Membudakkan Pengertian Islam”. Hassan menyebut logika Soekarno sebagai “logika otak lumpur”. Sebagian besar pejabat pemerintah Turki di masa Attaturk, menurut A. Hassan, adalah pemabok, hobi dansa, dan pelaku berbagai kegiatan maksiat lainnya. Tetapi, itulah yang justru dipuji Soekarno sebagai tindakan paling modern dan radikal. Mereka juga yang menghapus hukum-hukum Allah dari masyarakat Turki. Tulisan Arab diganti dengan Latin. A. Hassan mencontohkan, di negara Rusia saja, orang Islam bebas salat di masjid dan boleh berazan dalam bahasa Arab. Sedangkan di Turki, oleh Kemal Attaturk, azan pun harus dilakukan dengan bahasa Turki. A. Hassan juga membantah logika Soekarno bahwa pengaruh Islam di Turki hilang Kerana diurus oleh pemerintah. Faktanya, penguasa Islam waktu itu tidak menjalankan dan mengurus Islam sebagaimana semestinya diajarkan oleh Islam. Bahkan, tak jarang, agama hanya dijadikan alat untuk mempertahankan kekuasaan. Akan tetapi, kata A. Hassan, ini bukan berarti Islam tidak sanggup mengurus negara.
Usaha kelompok sekular di Indonesia berhasil menggagalkan berdirinya negara Indonesia yang berdasarkan Islam. Dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945, kelompok nasionalis sekular terus berhadapan dengan kelompok nasionalis Islam. Kedua kelompok ini akhirnya bersepakat membentuk Panitia Sembilan yang dipimpin oleh Soekarno dan pada tanggal 9 Juli 1945 berhasil menyusun Piagam Jakarta. Piagam ini memuat kata-kata: “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya (yang kemudian dikenal dengan istilah “tujuh kata”. Soekarno mengatakan, bahawa “tujuh kata” itu adalah “kompromi untuk menyudahi kesulitan antara kita bersama.”
Dalam sejarah perjalanan politik Indonesia, kelompok sekular tetap berhasil mempertahankan dominasinya dalam politik Indonesia, sejak kemerdekaan sampai zaman reformasi. Usaha-usaha untuk menetapkan Islam sebagai agama resmi negara atau menerapkan syariat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara senantiasa mengalami kegagalan. Bahkan, setelah reformasi, tokoh-tokoh Islam turut menolak dimasukkannya “tujuh kata” dari Piagam Jakarta ke dalam konstitusi. Sebagai contoh, pada tanggal 10 Agustus 2000, tiga tokoh Islam Indonesia, yaitu Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Syafii Ma’arif, dan Prof. Dr. Nurcholish Madjid membuat pernyataan bersama. Isinya: menolak masuknya Piagam Jakarta dalam pasal UUD 1945.
Ada tiga alasan yang dikemukakan:
1. Pencantuman Piagam Jakarta akan membuka kemungkinan campur tangan negara dalam wilayah agama yang akan mengakibatkan kemudharatan, baik bagi agama maupun pada negara sebagai wilayah publik
2. Dimasukkannya Piagam Jakarta akan membangkitkan kembali prasangka-prasangka lama dari kalangan luar Islam mengenai “negara Islam” di Indonesia
3. Dimasukkannya Piagam Jakarta bertentangan dengan visi negara nasional yang memperlakukan semua kelompok di negeri ini secara sederajat.
Perubahan besar yang terjadi di kalangan tokoh-tokoh Islam ini menunjukkan suksesnya gerakan sekularisasi di Indonesia. Usaha ini dimulai oleh Nurcholish Madjid, yang ketika itu menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), sebuah organisasi mahasiswa Islam terbesar. Pada tanggal 2 Januari 1970, dalam diskusi yang diadakan oleh HMI, PII, GPI, dan Persami, di Menteng Raya 58, Nurcholish Madjid membacakan makalah berjudul “Keharusan Pembaharuan Pemikiran Islam dan Masalah Integrasi Umat”. Nurcholish Madjid menulis dalam makalah itu: “… dengan sekularisasi tidaklah dimaksudkan penerapan sekularisme dan merobah kaum muslimin menjadi kaum sekularis. Tapi dimaksudkan untuk menduniakan nilai-nilai yang sudah semestinya bersifat duniawi dan melepaskan ummat Islam dari kecenderungan untuk mengukhrowikannya.”
Dalam wawancara dengan Harian Kompas tanggal 1 April 1970, Nurcholish mengatakan: “Orang yang menolak sekularisasi lebih baik mati saja. Kerana sekularisasi adalah inherent dengan kehidupan manusia sekarang di dunia ini (saeculum berarti jaman atau keadaan sekarang, juga berarti dunia ini). Dalam makalahnya yang lain, “Sekali Lagi tentang Sekularisasi”, ia juga memaparkan pengertian sekularisasi. Agama Islam, katanya, bila diteliti benar-benar dimulai dari proses sekularisasi terlebih dahulu. Justru ajaran Tauhid itu merupakan pangkal tolak proses sekularisasi secara besar-besaran.
Nurcholish juga mengatakan: “Dari tinjauan yang lebih prinsipil, konsep ‘Negara Islam’ adalah suatu distorsi hubungan proporsional antara agama dan negara. Negara adalah salah satu segi kehidupan duniawi yang dimensinya adalah rasional dan kolektif, sedangkan agama adalah aspek kehidupan yang dimensinya spiritual dan pribadi.”
Terhadap fikiran Nurcholish tersebut, cendekiawan Muslim Indonesia, Prof. Rasjidi berkomentar “kata-kata tersebut bukan kata-kata orang yang percaya kepada Quran, akan tetapi merupakan kata orang yang pernah membaca Injil. Dalam Matheus 22-21 disebutkan: Render unto Caesar the things which are caesar’ and unto God the thing which are God’s. Prof. Tahir Azhary, pensyarah di Faulti Hukum Universiti Indonesia, juga menilai gagasan pembaharuan Nurcholish mengarah kepada sekularisasi Islam, selain mengecewakan umat Islam, menurut Azhary, Nurcholish juga tidak berhasil memahami bagaimana sesungguhnya hubungan antara Agama Islam dan kehidupan kenegaraan dan masyarakat.
Meskipun mendapatkan tentangan keras dari tokoh-tokoh Islam di Indonesia, paham sekularisasi Nurcholish Madjid tetap berjalan dan membawa kesan yang besar terhadap para intelektual Muslim, disebabkan kuatnya dukungan kerajaan Orde Baru dan mass media di Indonesia. Nurcholish Madjid membungkus paham sekularisasinya dengan kata “pembaruan”. Ia diberi sebutan oleh Majalah Tempo sebagai “Penarik Gerbong Kaum Pembaharu”.
Greg Barton juga menyebut perang Nurcholish Madjid dan Abdurrahman Wahid sangat sentral dalam gerakan kaum neo-modernis pada akhir tahun 1960-an dan awal tahun 1970-an. Gerakan ini mendapat sebutan berbagai nama, seperti “Pembaruan Pemikiran Islam”, “akomodasionis”, “substansialis”, “progresif”, dan “liberal”. Mass media Barat, kadangkala menyebut Nurcholish Madjid sebagai “voice of reason” (suara kebenaran) atau “heart of his nation” (hati nurani bangsanya).
Greg Barton menjelaskan beberapa prinsip gagasan Islam Liberal:
(a) Pentingnya konstekstualisasi ijtihad,
(b) Komitmen terhadap rasionalitas dan pembaruan,
(c) Penerimaan terhadap pluralisme sosial dan pluralisme agama-agama,
(d) Pemisahan agama dari partai politik dan adanya posisi non-sektarian negara.
Menurut Barton, ada empat tokoh Islam Liberal di Indonesia, iaitu Abdurrahman Wahid, Nurcholish Madjid, Ahmad Wahib, dan Djohan Efendi.
Tokoh-tokoh Islam Liberal di Indonesia kemudiannya menjadikan sekularisasi sebagai program penting gerakan liberalisasi Islam. Koordinator Jaringan Islam Liberal, Ulil Abshar Abdalla mengatakan:
“Islam liberal bisa menerima bentuk negara sekuler… sebab, negara sekuler bisa menampung energi kesalehan dan energi kemaksiatan sekaligus. “
Aktivis Islam Liberal lainnya, Dr. Denny JA, juga menulis:
Sudah saatnya komunitas Islam Liberal di Indonesia mengembangkan sebuah teologi tersendiri yang sah secara substansi dan metodologi, yaitu Teologi Islam Liberal. Ini sebuah filsafat keagamaan yang bersandar kepada teks dan tradisi Islam sendiri, yang memberi pembenaran kepada sebuah kultur liberal. Dalam politik, teologi itu menjadi Teologi Negara Sekular (TNS), yaitu sebuah filsafat keagamaan, yang menggali dari teks dan tradisi Islam, yang parallel atau membenarkan perlunya sebuah negara yang sekular sekaligus demokratis.
Jadi, perjuangan kelompok Islam Liberal di Indonesia secara jelas mau membentuk negara sekular. Mereka sudah menyatakan secara terbuka dan mendapat dukungan yang kuat dari tokoh-tokoh Islam di Indonesia. Hal inilah yang belum pernah terjadi dalam sejarah Islam di Indonesia. Sebab, dulunya yang mengembangkan paham sekular bukanlah dari kelompok-kelompok dan organisasi Islam, tetapi dari kelompok sekular atau kebangsaan.
Hakikat Sekularisme
Pemikiran sekularisme berasal dari sejarah gelap Eropa Barat di abad pertengahan. Saat itu, kekuasaan para gerejawan (rijaluddin) demikian mendominasi semua lapangan kehidupan, bahkan termasuk di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun dogmatisme gereja memasung kreativitas yang tumbuh dikalangan bangsa Eropa yang sedang mengalami masa pencerahan (renaissance). Termasuk memberangus hasil-hasil temuan para ilmuwan yang dianggap bertabrakan dengan pendapat gereja dalam ilmu pengetahuan.
Konflik pun berjalan sangat panjang. Seiring dengan dominasi kekuasaan gereja dalam negara yang justru secara riil menyengsarakan masyarakat, para intelektual Eropa berkesimpulan, masyarakat harus dibebaskan dari gereja. Kompromi yang mereka lakukan sampai pada pemisahan agama dari gereja. Inilah cikal bakal sekularisme. Sebagai legitimasi, mereka menukil bunyi kitab suci mereka: “Berikanlah hak Kaisar kepada Kaisar dan hak Tuhan kepada Tuhan” (Matius 22:21).
Dengan pandangan itu Bangsa Eropa melahirkan satu tatanan kehidupan yang bebas dari pengaruh agama Nasrani, yakni ideologi yang kemudian dikenal dengan ideologi Kapitalisme. Dasar ideologi Kapitalisme ini adalah Sekularisme itu sendiri, yakni memisahkan agama dari kehidupan dan negara. Dan kalau mereka melarang agama mengatur negara, bukanlah untuk menjaga netralitas negara terhadap pluralitas agama toh agama bangsa Eropa itu satu, Nasrani. Tetapi mereka memang ingin menyingkirkan agama gereja itu dari kehidupan.
Ideologi Kaptalisme telah menimbulkan persaingan ketat dalam kehidupan ekonomi di kalangan bangsa-bangsa Eropa. Lalu, mereka melakukan penjajahan ke luar Eropa, yakni Afrika dan Asia. Mereka yang semula hanya berdagang, di kemudian hari memerangi, mendominasi, memonopoli, dan mengeksploitasi. Pada saat mereka menjajah negeri-negeri Islam, mereka memandang agama Islam seperti agama Nasrani Eropa. Di sinilah letak kesalahan bangsa-bangsa Kapitalis Barat, yakni melakukan generalisasi agama gereja mereka terhadap semua agama, termasuk Islam.
Oleh karena itu, mereka mencabut berlakunya hukum Islam dan memaksakan penerapan hukum-hukum sekularis kapitalis itu kepada kaum muslimin. Setelah itu, mereka menerapkan program-program dan kurikulum pendidikan sekular untuk mencuci otak kaum muslimin sehingga tidak lagi mampu berfikir secara Islami. Justru para pelajar kaum muslimin itu berfikir secara sekularis. Merekalah yang dipersiapkan para penjajah itu untuk menggantikan mereka di kemudian hari memimpin daerah bekas jajahan kaum sekularis kapitalis.
Islam jelas tidak mengenal pemisahan antara urusan ritual dengan urusan politik. Shalat adalah ibadah yang merupakan bagian dari syariat dimana seluruh umat Islam harus terikat sebagaimana mereka juga terikat kepada syariat di bidang ekonomi, sosial-politik, hankam dsb. Seluruh gerak laku seorang muslim adalah ibadah, karena Islam adalah sebuah totalitas. Dan justru merupakan tindak kekufuran yang sebenar-benarnya apabila beriman kepada sebagian ajaran Islam dan menolak sebagian yang lain.
Maka, sekularisme adalah paham yang batil. Dan merupakan suatu kebodohan luar biasa bila umat dan intelektual Islam mengikuti sekularisme atau kelompok sekuler, apalagi turut menyebarkan dan memperjuangkannya!
Pada tanggal 17 Desember 2003, Presiden Prancis Jacques Chirac menegaskan bahwa keluarnya RUU pelarangan jilbab didasarkan pada prinsip sekularisme (pemisahan agama dengan kehidupan bermasyarakat dan negara) yang menjamin kemerdekaan (liberty), persamaan (egality), dan persaudaraan (fraternity). Hal ini memberikan penegasan bahwa RUU itu lahir dari sekularisme, sekaligus menjelaskan hakikat dari sekularisme tersebut.Di antara hakikat sekularisme yang tampak nyata dalam kasus RUU tersebut antara lain:
Pertama, kebebasan yang dimaksud dalam sekularisme adalah kebebasan yang dasarnya bukan agama, sedangkan dalam penampakkan keyakinan agama, kebebasan tidak ada. Menutup aurat di sekolah dan tempat-tempat publik dilarang, sebaliknya membuka aurat di tempat-tempat tersebut bebas. Mengapa? Sebab, memamerkan atau menjajakan aurat tidak lahir dari keyakinan agama, sementara menutup aurat lahir dari keyakinan agama. Mengapa pula janggut termasuk yang dilarang, sementara kumis atau bentuk rambut tidak? Alasannya sama, janggut itu lahir dari kepercayaan bahwa itu diajarkan oleh Islam (sekalipun ulama berbeda pendapat tentang hukumnya; ada yang menyatakan mubah, ada pula yang menyatakan sunnah), sementara kumis dan rambut tidak. Jelaslah, kebebasan yang ada dalam sekularisme adalah kebebasan yang antiagama.
Kedua, sekularisme tidak konsisten. Secara rasional, jika membuka aurat bebas semestinya menutupnya pun boleh. Akan tetapi, kenyataannya tidaklah demikian; membuka aurat bebas sedangkan menutupnya dilarang. Ini menunjukkan ketidakkonsistenan sekularisme. Berbeda dengan Islam. Islam mengajarkan bahwa menutup aurat adalah wajib dan mempertontonkannya adalah haram.
Sekularisme juga menempatkan agama hanya sebagai urusan pribadi dalam masalah spirit, etika, dan moral. Negara, kata mereka, tidak boleh mencampuri urusan agama. Akan tetapi, ketika keyakinan agama itu dimunculkan oleh umat Islam dalam sikapnya, justru negara turut campur; bahkan melalui perundang-undangan. Lagi-lagi, ketidakkonsistenan terjadi. Ketika agama itu sebatas ritual, ia dibiarkan. Sebaliknya, jika agama yang dimaksud adalah Islam sebagai keyakinan hidup, maka prinsip sekularisme pun dilanggar. Bukankah ini menunjukkan bahwa jargon ‘negara tidak mencampuri agama’ tidak berlaku untuk menghadapi keimanan kaum Muslim?.
Ketiga, hak asasi manusia (HAM) juga tidak berlaku untuk Islam. Salah satu yang digembar-gemborkan tentang HAM dalam sekularisme adalah kebebasan beragama. Akan tetapi, kenyataan menunjukkan bahwa penampakkan yang didasarkan pada keyakinan agama, khususnya Islam, justru dilarang. Apalagi jika dihubungkan dengan sikap standar ganda negara-negara yang menyebut dirinya sebagai pengusung HAM terhadap Dunia Islam seperti dalam kasus Palestina, Bosnia, Chechnya, Afganistan, Irak, Timika, kasus Timor Timur, dan sebagainya.
Dari sini teranglah bahwa kebebasan beragama dalam sekularisme sebatas pada bebas menganut agama atau tidak menganut agama, tetapi tidak bebas mengimplementasikan keyakinannya itu. Padahal, Islam mengajarkan bahwa iman dan amal harus menyatu; keyakinan harus dibuktikan dalam perbuatan. Dengan demikian, sekularisme sesungguhnya tidak akan pernah memberikan kebebasan kepada umat Islam untuk menjalankan keyakinannya, kecuali hanya sebatas dalam masalah ritual semata.
Keempat, pengambilan keputusan dalam sekularisme dengan sistem politik demokratisnya terbukti sering menjungkirbalikkan hukum Islam. Dalam kasus pelarangan jilbab, hal ini tegas sekali. Dalam keyakinan Mukmin, jilbab adalah perintah yang diwajibkan Allah SWT. Akan tetapi, dalam aturan demokrasi, penetapan hukum tersebut diambil dengan voting. Hasilnya, karena lebih banyak anggota parlemen (93,2%) yang menyetujui pelarangan, hijab/jilbab yang sejatinya wajib menjadi terlarang. Inilah penetapan hukum demokrasi, yang telah menjadikan manusia sebagai penetap halal-haram.
V. Kritik Atas Sekularisme
1. Sekularisme Tidak Memuaskan Akal
Menurut Abdul Qadim Zallum dalam Al Hamlah al Amirikiyah li Al Qadha` ‘ala Al Islam (1996) sekularisme sebenarnya bukanlah hasil proses berpikir. Bahkan, tak dapat dikatakan sebagai pemikiran yang dihasilkan oleh logika sehat.
Aqidah pemisahan agama dari kehidupan tak lain hanyalah penyelesaian jalan tengah atau kompromistik, antara dua pemikiran yang kontradiktif. Kedua pemikiran ini, yang pertama adalah pemikiran yang diserukan oleh tokoh-tokoh gereja di Eropa sepanjang Abad Pertengahan (sekitar abad ke-5 s/d ke-15 M), misalnya Thomas Aquinas, St. Agustine, Tertullian, dan St. Jerome, untuk menundukkan segala urusan kehidupan menurut ketentuan agama Katolik. Sedangkan yang kedua, adalah ide sebagian pemikir dan filsuf yang mengingkari keberadaan Tuhan dan agama. Mereka itu misalnya Machiavelli (w. 1527 ) dan Michael Mountaigne (w. 1592). Contoh lainnya adalah ide Voltaire (w. 177
yang menyatakan, “Orang liberal harus mengakui, bahwa tuhan telah mati (God is dead)”. Ludwig Feurbach (w. 1872) misalnya, menyatakan bahwa, “God is man, and man is God.” (Tuhan itu sebenarnya adalah manusia, dan manusia itu adalah Tuhan). Feurbach juga menyatakan,”Religion is the dream of human mind.” (Agama adalah impian dari pikiran manusia).
Walhasil, ide sekularisme merupakan jalan tengah di antara dua sisi ide ekstrem tadi, yakni ide yang mengharuskan ketundukan pada agama secara mutlak, dan ide yang menolak eksistensi agama juga secara mutlak. Penyelesaian jalan tengah, sebenarnya mungkin saja terwujud di antara dua pemikiran yang berbeda (tapi masih mempunyai asas yang sama). Namun penyelesaian seperti itu tak mungkin terwujud di antara dua pemikiran yang kontradiktif. Yang mustahil diselesaikan dengan jalan tengah. Jadi, sekularisme, bisa diumpamakan jalan tengah dari dua ide yang tidak mungkin dicari titik tengahnya. Misalkan, di satu sisi kita katakan, “Saat ini saya ada di ruang ini.” Sedang di sisi lain, “Saat ini saya tidak ada di ruang ini.” Mungkinkah ada jalan tengah di antara dua ide yang sangat bertolak belakang ini? Jika ada jalan tengahnya, jelas ide itu tidak masuk akal.
Jadi, jelaslah bahwa sekularisme adalah jalan tengah di antara pemikiran-pemikiran kontradiktif yang mustahil diselesaikan dengan jalan tengah. Maka dari itu, sekularisme adalah ide yang tidak memuaskan akal.
2. Sekularisme Tidak Sesuai Fitrah Manusia
Taqiyuddin An-Nabhani dalam Nizhamul Islam (2001) mengatakan bahwa sekularisme bertentangan dengan fitrah manusia, yang terwujud secara menonjol pada naluri beragama. Naluri beragama tampak dalam aktivitas pen-taqdis-an (pensucian); di samping juga tampak dalam pengaturan manusia terhadap aktivitas hidupnya. Jika pengaturan kehidupan diserahkan kepada manusia, akan tampak perbedaan dan pertentangan tatkala pengaturan itu berjalan. Hal ini menunjukkan tanda kelemahan manusia dalam mengatur aktivitasnya.
Sebagai contoh ketidakmampuan manusia ini, bisa kita saksikan sistem hukum di Indonesia yang melahirkan banyak pertentangan dan kontradiksi. Di Indonesia diterapkan 3 sistem hukum,yaitu hukum adat, hukum sipil (warisan Belanda), dan hukum Islam. Akibat beragamnya sistem hukum ini, timbul banyak problem, antara lain adanya kontradiksi hukum positif dengan Syariah Islam. Hukum pidana (KUHP) peninggalan penjajah, falsafah yang mendasarinya sangat bertolak belakang dengan syariah Islam. Misalnya dalam kejahatan kesusilaan, KUHP pasal 284 berbunyi: “Barangsiapa melakukan persetubuhan dengan laki-laki atau perempuan yang bukan suami atau istrinya, maka diancam dengan sanksi pidana.” Jadi perzinaan hanya terjadi jika kedua pelakunya sudah menikah (berstatus suami atau isteri). Maka, pasal ini tidak melarang hubungan seksual yang dilakukan secara suka sama suka oleh kedua orang yang belum menikah (fornication), tidak melarang hojoseksual, dan tidak melarang hubungan seksual dengan binatang (bestiality).
Kontradiksi ini lahir karena akal manusia dianggap hebat dan super sehingga berani menerapkan berbagai sistem hukum secara campur aduk, berasaskan sekularisme (menjauhkan agama dari kehidupan). Ini jelas bertentangan dengan fitrah manusia yang seharusnya mengakui kelemahannya, sehingga akhirnya mau berhukum kepada aturan dari Allah semata. Oleh karena itu, menjauhkan agama dari kehidupan jelas bertentangan dengan fitrah manusia. Dengan kata lain, menjauhkan peraturan Allah dan mengambil peraturan dari manusia adalah bertentangan dengan fitrah manusia. Maka dari itu, sekularisme telah gagal dilihat dari segi fitrah manusia.
3. Sekularisme Melahirkan Ide Gagal Dan Membahayakan Manusia
Sekularisme antara lain melahirkan ide demokrasi dan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam praktiknya secara empiris, kedua ide ini telah gagal. Tidak membawa kepada kebahagiaan dan kebaikan untuk manusia, tetapi justru menjerumuskan umat manusia ke dalam jurang penderitaan yang sangat mengerikan dan memilukan. Mari kita lihat data-datanya.
A. Kegagalan Demokrasi
Demokrasi yang merupakan anak kandung sekularisme, sebenarnya lebih banyak menyajikan ilusi dan tragedi yang mengerikan daripada kemaslahatan dan kebaikan umat manusia. Di AS sendiri, demokrasi telah menemui kegagalannya yang tragis.
AS yang oleh Alexis de Tocqueiville sebagai “guru” demokrasi kini sangat jauh dari demokrasi. Harian AS USA Today (25/4/2003) lalu melaporkan, AS kini tak sepatutnya lagi mengklaim diri sebagai negara paling demokrastis. Mengapa? Karena berkaitan dengan invasi AS ke Irak, sejumlah kasus menunjukkan AS tidak demokratis justru di negaranya sendiri. Sebagai catatan, demo yang menentang invasi AS itu hingga 15 Pebruari 2003 setidaknya mencapai 15 juta orang di 600 kota di seluruh dunia. Tapi semua upaya yang konon demokratis itu menemui kegagalan justru karena sikap AS yang mengabaikan aspirasi dunia seraya tetap ngotot untuk menghancurkan Irak.
Yang lebih gila lagi, seperti dicatat Johan Galtung, intervensi AS ke Irak itu adalah yang ke-69 sejak 1945, dan yang ke-238 sejak Thomas Jefferson pada tahun 1804 mengawali perangnya terhadap kaum muslimin yang dulu disebut sebagai “perompak” dan kini disebut Libya. Sejak tahun 1945 itu tercatat 12 hingga 16 juta manusia terbunuh. Dan sejak tahun 1947, telah tewas sebanyak 6 juta jiwa karena ulah CIA.
Dan itu belum berakhir, sebab Wakil Presiden Dick Cheney mengumumkan, masih akan ada perang-perang lain yang menurut data BBC akan mencapai 60 negara. JINSA (Institut Yahudi untuk Urusan Keamanan Nasional) di Washington memiliki rencana perubahan rezim pemerintahan di 22 negara
Arab.
Itulah wajah nyata dari demokrasi. Ide demokrasi yang muluk-muluk seperti egalitarian (kesetaraaan), keadilan, toleransi, dan sebagainya hanyalah utopia. Demokrasi telah gagal.
B. Kegagalan Ekonomi Kapitalisme
Kapitalisme sebagai sistem ekonomi juga merupakan anak kandung sekularisme. Prinsip-prinsip yang diajarkannya seperti kebebasan individu, persaingan bebas, mekanisme pasar, dan sebagainya ternyata telah menghancurkan dunia. Kalaupun ada yang untung, itu hanya dinikmati oleh mereka yang kuat. Sedangkan mayoritas manusia yang lemah, harus rela menderita dalam kemiskinan, keterbelakangan, dan penderitaan akibat kapitalisme. Hal ini bisa dibuktikan, baik di AS maupun di belahan bumi lainnya. Berikut sekilas data-datanya :
-Kemiskinan dan Kesenjangan
Tren kemiskinan semakin memburuk akibat kapitalisme. Jumlah orang miskin yang hidupnya kurang dari 1 dollar sehari meningkat dari 1,197 milyar jiwa pada tahun 1987 menjadi 1,214 milyar jiwa pada tahun 1997 (20% dari penduduk dunia). Sementara 1,6 milyar jiwa (25%) penduduk dunia lainnya hidup antara 1-2 dolar perhari. (The United Nations Human Development Report, 1999).
Kesenjangan pendapatan antara 1/5 penduduk dunia di negara-negara kaya dengan 1/5 penduduk di negara-negara termiskin meningkat 2 kali lipat pada tahun 1960-1990 dari 30:1 menjadi 60:1. Pada 1998 meningkat menjadi 78:1. (The United Nations Human Development Report, 1999).
Perubahan teknologi dan liberalisasi keuangan mengakibatkan peningkatan jumlah rumah tangga tidak proposional pada tingkatan yang teramat kaya, tanpa distribusi bagi yang miskin… Dari 1988-1993,
pendapatan 10% penduduk termiskin di dunia merosot lebih dari 1/4nya, sedangkan pendapatan 10% penduduk terkaya di dunia meningkat 8%. (Robert Wade, The London School of Economics, The Economist, 2001).
Dua puluh tahun lalu, perbandingan pendapatan rata-rata di 49 negara erbelakang dengan pendapatan negara-negara terkaya adalah 1:87. Saat ni menjadi 1:98. (Kevin Watkins, International Herald Tribune, 2001). Total kekayaan orang-orang yang mempunyai aset minimal 1 juta dolar eningkat hampir 4 kali lipat pada 1986-2000 dari 7,2 trilyun dolar enjadi 27 trilyun dolar. Meskipun terjadi kemerosotan keuangan global dan bisnis dotcom saat ini, Merril Lynch memprediksikan bahwa kekayaan mereka meningkat 8% setiap tahunnya dan diperkirakan tahun 2005 mencapai 40 trilyun dolar. (Merril Lynch-Cap Gemini,2001).
Sejak 1994-1998, nilai kekayaan bersih 200 orang terkaya di dunia bertambah dari 40 milyar dolar menjadi lebih dari 1 trilyun dolar. Aset 3 orang terkaya lebih besar dari gabungan GNP 48 negara terkebelakang. Jumlah milyuder meningkat 25% dua tahun terakhir menjadio 475 orang dengan nilai kekayaan lebih besar dari 50% penduduk termiskin dunia. (The United Nations Human Development Report,1999).
Sebanyak 1/5 orang terkaya di dunia mengkonsumsi 86% semua barang dan jasa, sementara 1/5 orang termiskin di dunia hanya mengkonsumsi kurang dari 1% saja. (The United Nations Human Development Report, 1999).
-Kelaparan & Kekurangan Gizi
Di seluruh dunia kira-kira 50 ribu orang meninggal setiap hari akibat kurangnya kebutuhan tempat tinggal, air yang tercemar, dan sanitasi yang tidak memadai. (Shukor Rahman, Straits of Malaysia Times, 2001).Kelaparan disebabkan oleh kenyataan bahwa pengembangan perdagangan dunia lebih dititikberatkan pada negara-negara Utara (negara-negara maju), sementara perluasan utang lebih diarahkan ke negara-negara Selatan (negara-negara berkembang). (Shukor Rahman, New Straits of Malaysia Times, 2001). Peningkatan produksi pangan dalam 35 tahun terakhir telah melampaui laju pertumbuhan penduduk dunia sebesar 16%. Peningkatan tersebut belum pernah terjadi. (United Nations Food and Agriculture Organization, 1994). Pada tahun 1997, 78% anak-anak di bawah usia 5 tahun yang kekurangan gizi di negara-negara sedang berkembang sebenarnya hidup di negara-negara yang mengalami surplus pangan. (United Nations Food and agriculture Organization, 1998).
Sementara 200 juta orang India kelaparan, pada tahun 1995 India mengekspor gandum dan tepung terigu dengan nilai $ 625 juta, beras 5 juta ton dengan nilai $ 1,3 milyar. (Institute for Food and
Development Policy, Backgrounder, Spring 1998). Dewasa ini 826 juta manusia menderita kekurangan pangan yang sangat kronis dan serius, kendati dunia sebenarnya mampu memberi makan 12 milyar manusia (2 kali lipat dari penduduk dunia) tanpa masalah sedikit pun. (Shukor Rahman, New Straits of Malaysia Times, 2001).
Pada tahun 1997, hampir 10 juta orang AS yang terdiri atas 6,1 juta orang dewasa dan 3,3 juta anak-anak benar-benar dililit kelaparan. Sementara itu, pada tahun 1998, 10,5 juta rumah tangga di AS atau 31 juta orang tidak bisa memperoleh makanan dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka. (US Departement of Agriculture, Food Insecurity Report, 1999).
Jumlah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan gizinya diperkirakan bertambah besar hingga 3%, dari 1,1 milyar pada tahun 1998 menjadi 1,3 milyar orang pada tahun 2008. 2/3 penduduk Afrika Sub-Sahara dan 40% penduduk Asia akan mengalami kekurangan pangan pada tahun 2008. (US Departemen of Agriculture, Food Security Asessment, 1999).
Setiap hari 11 ribu anak mati kelaparan di seluruh dunia, sedangkan 200 juta anak menderita kekurangan gizi dan protein serta kalori. Lebih dari 800 juta menderita kelaparan di seluruh dunia dan 70% di antara mereka adalah wanita dan anak-anak. (Shukor Rahman, World Food Program, New Staits of Malaysia Times, 2001).
IMF membunuh umat manusia tidak dengan peluru ataupun rudal tetapi dengan wabah kelaparan. (Carlos Andres Perez, Mantan Presiden Venezuela, The Ecologist Report, Globalizing Poverty, 2000).
Itulah sekilas daya-data empiris tentang penderitaan umat manusia akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang lahir dari rahim sekularisme. Masihkah kita percaya pada kapitalisme? Pada sekularisme?
Islam dan Sekulerisme
Persentuhan Islam dengan sekulerisme, dalam sejarahnya, adalah pertarungan antara doktrin ideal dengan realitas. Pengalaman Turki menunjukkan bahwa Kemal Ataturk terlalu “bernafsu” mencangkokkan ide sekuleristik itu pada masyarakat yang secara kultural memiliki resistensi tinggi. Indonesia, sejak “zaman baheula,” sudah tercerahkan oleh debat publik mengenai tema sensitif ini, bahkan jauh sebelum Cak Nur berpolemik dengan Mohammad Roem, Prof. Rasyidi hingga Daud Rasyid. Para founding fathers kita: Soekarno yang berdebat panas dengan M. Natsir soal “api vis-à-vis abu Islam” hingga Mohammad Hatta yang menurut sebagian kalangan fanatik dicap “pengkhianat” karena menghilangkan tujuh kata dalam Piagam Jakarta.
Jurgensmeyer, dalam magnum opus-nya, Nasionalisme Religius Versus Nasio-nalisme Sekuler, menyatakan bahwa sekulerisme adalah hadiah terbesar dari dunia Kristen. Tentu saja, Kristen yang dimaksud adalah tradisi Lutherian yang oleh Samuel P. Huntington disebut paling potensial menyemai benih demokrasi.
Persentuhan Islam dengan sekulerisme, dalam sejarahnya, adalah pertarungan antara doktrin ideal dengan realitas. Pengalaman Turki menunjukkan bahwa Kemal Ataturk terlalu “bernafsu” mencangkokkan ide sekuleristik itu pada masyarakat yang secara kultural memiliki resistensi tinggi. Indonesia, sejak “zaman baheula,” sudah tercerahkan oleh debat publik mengenai tema sensitif ini, bahkan jauh sebelum Cak Nur berpolemik dengan Mohammad Roem, Prof. Rasyidi hingga Daud Rasyid. Para founding fathers kita: Soekarno yang berdebat panas dengan M. Natsir soal “api vis-à-vis abu Islam” hingga Mohammad Hatta yang menurut sebagian kalangan fanatik dicap “pengkhianat” karena menghilangkan tujuh kata dalam Piagam Jakarta.
Kalau dirunut jauh ke belakang, Nabi Muhammad yang menjadi sumber tradisi kedua setelah Al-Qur’an mempunyai sejarah yang bertolak belakang dengan Yesus. Yesus adalah figur pembebas dari “gembala-gembala” yang tertindas yang justru dikejar-kejar penguasa. Pengalaman Nabi Muhammad menunjukkan dua fakta: fase Mekkah di mana beliau hanya memiliki otoritas spiritual menunjukkan kegagalan dakwah, sedang fase Madinah di mana beliau tidak hanya berbekal otoritas spiritual, tapi juga dibaiat sebagai pemimpin pemerintahan menunjukkan kesuksesan dakwah.
Hal itulah yang dibaca sebagai keterkaitan agama dengan negara (al-diin wa al-daulah), hingga orang sekaliber Yusril Ihza Mahendra memberi analogi; memisahkan Islam dengan politik bagaikan menceraikan gula dari manisnya. Bagi kelompok yang percaya pada argumen ini, negara dilihat sebagai instrumen untuk menubuhkan (embodied) syariat Islam. Demonstrasi yang baru-baru ini dilakukan Front Pembela Islam, Laskar Mujahidin dan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) bertitik tolak pada argumen ini.
Alih-alih mereka memikirkan realitas sui generis Indonesia yang dibingkai dari kemajemukan background agama, kultural, ras dan etnik, kelompok-kelompok tersebut juga menafikan pluralitas di antara kelompok Islam. Muslim Indonesia tidak monolitik. Muslim disini adalah sebuah gambaran masyarakat yang menjunjung tinggi kemajemukan dan menghargai kearifan lokal-tradisional. Muslim “jenis” ini tidak berambisi menyelesaikan persoalan “di sini dan kini” dengan perspektif tradisi Arab yang kental, apalagi yang cenderung anakronis. Mereka adalah mayoritas diam (silent majority), yang hanya bersuara ketika pemilu digelar. Fakta lagi-lagi berbicara; Pemilu 1999 menunjukkan kekalahan telak partai-partai Islam. Itu berarti mereka yang teriak-teriak soal syariat Islam adalah vocal minority yang tidak memiliki akar di masyarakat
C. Kesimpulan
1. Pemikiran sekularisme berasal dari sejarah gelap eropa barat dengan dogmatisme gereja yang memasung kreativitas bahkan menyengsarakan masyarakat. Para intelektual Eropa berkesimpulan masyarakat harus dibebaskan dari gereja. Inilah cikal bakal sekularisme
2. Paham sekularisme menimbulkan dampak yang sangat berbahaya bagi pola hidup masyarakat.
3. Konsep negara demokrasi sekuler (termasuk negara otoriter/semidemokrasi sekuler) memiliki persepsi yang salah terhadap agama Islam. Para pengemban konsep tersebut tidak mau mengakui dan memahami bahwa Islam adalah sistem kehidupan yang peraturannya mencakup seluruh aspek kehidupan. Mereka memandang dan memaksakan pandangan itu atas masyarakat kaum muslimin Islam sama seperti agama yang lain, yakni sebatas agama ritual dan mengatur urusan akhirat.
4. Dalam sistem sekularisme umat Islam tidak akan pernah dapat menerapkan Islam secara kaffâh
5. Islam yang datang dengan meliputi semua aspek kehidupan perlu diterapkan dalam kehidupan masyarakat tanpa ada pemilihan dan pemisahan. Jangan hanya perkara yang dipersetujui oleh ahli agama yang mementingkan dunia saja yang akan dijalankan.
Referensi:
- http://www.islamemansipatoris.com/komentar.php?artid=384&id=325
- http://apakabar.ws/index.php?option=com_content&task=view&id=76&Itemid=0%23mce_temp_url
- http://buletinstudia.multiply.com/journal/item/13
- http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=editorial&id=7
- http://www.kaffah.com/berita/detail.php?id=168
- http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1999/11/19/0077.html
- http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3531&Itemid=60
- http://www.geocities.com/traditionalislam/sekularisasi_liberalisasi_islam.htm